PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pria bernama Sendi Setiawan (30), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan,
Harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
Pria ini ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian yang melibatkan sejumlah barang berharga dari sebuah rumah milik Dedi Irawan yang beralamat di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 4 Agustus 2024, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
BACA JUGA:Perpustakaan SMP Muhammadiyah Prabumulih Terbakar, Ribuan Buku Rusak
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada Prabumulih 2024: H. Mat Amin Siapkan Surat Keterangan Tidak Pailit
Kasus pencurian yang dilakukan oleh Sendi Setiawan ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena pemilik rumah, Dedi Irawan, bersama keluarganya sedang bermalam di rumah mertuanya yang berlokasi di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Keadaan rumah yang sepi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sendi berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk satu unit AC, kipas angin, dan kerangka meja batu.
BACA JUGA:Baku Tembak Warnai Upaya Penangkapan Tersangka di Saung Naga
BACA JUGA:Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Penipuan Jual Beli Emas Murni di Ogan Ilir
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat,
Menjelaskan bahwa korban baru menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling setelah mendapat informasi dari tetangganya.
“Korban ini mendapat informasi dari tetangganya yang mengatakan rumahnya telah dimasuki maling. Mendapat informasi itu, korban langsung pulang,” ungkap AKP Barisi Sijabat.