Setelah memeriksa kondisi rumahnya dan memastikan bahwa barang-barangnya hilang, Dedi Irawan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Sempat DPO, Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Desa Belandang Dibekuk
BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Hamili Anak Tirinya
Menindaklanjuti laporan dari korban sambung kasi humas, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan,
Langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini.
Upaya penyelidikan dilakukan secara intensif, termasuk pengumpulan informasi dari warga sekitar dan analisis tempat kejadian perkara (TKP).
Berkat kerja keras dan kejelian petugas, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
BACA JUGA:Tragis, Seorang Ayah Tiri di Prabumulih Tega Menghamili Anak Tirinya yang Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Polres OKU Sita Tujuh Paket Narkoba Dari Seorang Bandar
Dengan informasi yang cukup, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto segera bergerak untuk menangkap pelaku.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menemukan tempat persembunyian Sendi Setiawan di sebuah kontrakan.
Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur pulas dan tidak menyadari kehadiran petugas.
Tanpa perlawanan, Sendi akhirnya dibekuk dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan BB Inkracht, Mulai dari Narkotika Hingga Sajam, Ini Tujuannya!
BACA JUGA:Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari rumah Dedi Irawan.