Barang bukti tersebut, yang terdiri dari satu unit kerangka meja batu, kini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk keperluan penyidikan.
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, menegaskan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sendi Setiawan melakukan aksi pencurian ini seorang diri.
BACA JUGA:IRT di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang
BACA JUGA:Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Kampung Baru OKI
Namun, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian tersebut.
Karena tindakannya tersebut, Sendi Setiawan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang menanti Sendi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Ancamannya pidana kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya.