Buntut Putusan MK: Pemerintah dan DPR Bersiap Revisi UU Pilkada, Ada Apa di Balik Langkah Ini?

Rabu 21-08-2024,09:13 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Pilkada DKI Jakarta 2024: Protes Anies Baswedan dan Kejanggalan Verifikasi Dukungan Paslon Dharma-Kun

BACA JUGA:Lagi, H Toha dan Rohman Kantongi B1 KWK Partai Nasdem untuk maju Pilkada Muba 

Putusan pertama, yaitu Putusan 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. 

Sebelumnya, ambang batas ini didasarkan pada perolehan kursi di DPRD, namun dengan putusan baru ini, ambang batas tersebut diubah menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Sebagai contoh, dalam Pilkada DKI Jakarta, partai seperti PDIP kini bisa mengusung calon dengan syarat memperoleh 7,5 persen suara dari DPT. 

Perubahan ini dianggap akan mempermudah partai-partai politik dalam mengusung calon tanpa harus bergantung pada perolehan kursi di DPRD, sehingga diharapkan dapat memperluas pilihan bagi pemilih.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar: Dampaknya terhadap Peta Politik Pilkada dan Dinamika Partai

BACA JUGA:KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada OKU 2024

Putusan kedua, yaitu Putusan 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. 

Putusan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi tokoh-tokoh muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, termasuk putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut sebagai salah satu calon potensial.

Pro dan Kontra: Apa Kata Publik?

Publik terbagi dalam menyikapi langkah Pemerintah dan DPR ini. Di satu sisi, ada yang mendukung upaya revisi UU Pilkada, dengan alasan bahwa revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan politik terkini. 

Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa revisi ini hanyalah upaya untuk mempertahankan status quo dan menghalangi perubahan yang diinginkan oleh putusan MK.

Para pendukung putusan MK melihat keputusan ini sebagai terobosan yang dapat memperkuat demokrasi di Indonesia. 

Mereka percaya bahwa dengan melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, akan lebih banyak calon berkualitas yang bisa maju, sehingga pemilih memiliki lebih banyak pilihan. 

Selain itu, penurunan batas usia minimal calon kepala daerah dianggap sebagai langkah positif untuk melibatkan generasi muda dalam politik.

Kategori :