Buntut Putusan MK: Pemerintah dan DPR Bersiap Revisi UU Pilkada, Ada Apa di Balik Langkah Ini?

Rabu 21-08-2024,09:13 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Buntut Putusan MK: Pemerintah dan DPR Bersiap Revisi UU Pilkada, Ada Apa di Balik Langkah Ini?.

Di tengah dinamika politik yang semakin memanas, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak menjadwalkan rapat kerja untuk merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang baru saja dikeluarkan dan menjadi sorotan publik. 

Putusan ini dianggap sebagai langkah progresif yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, namun ternyata menimbulkan polemik di kalangan politisi dan pengamat hukum tata negara.

BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar: Jusuf Hamka Menyusul dan Fokus pada Keluarga

Rapat Kerja Pemerintah dan DPR: Mengapa Begitu Mendadak?

Rabu, 21 Agustus 2024, menjadi hari yang sibuk di gedung DPR RI. Sebuah rapat kerja mendadak dijadwalkan oleh Pemerintah dan DPR untuk membahas revisi UU Pilkada. 

Keputusan untuk merevisi undang-undang ini tampaknya dipicu oleh putusan MK yang dinilai memberikan perubahan signifikan terhadap aturan main dalam Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan bahwa salah satu materi yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah Pasal 40 UU Pilkada, yang menjadi fokus dari putusan MK. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40 itulah yang menjadi salah satu materi muatan dalam pembahasan besok," jelas Baidowi, Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA:Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama

BACA JUGA:Resmi, PPP Dukung Hj Ngesti Ridho – H Mat Amin di Pilkada Prabumulih 2024

Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah revisi ini dilakukan untuk menghambat implementasi putusan MK, Baidowi tidak memberikan jawaban tegas. 

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ujarnya singkat.

Kategori :