Buntut Putusan MK: Pemerintah dan DPR Bersiap Revisi UU Pilkada, Ada Apa di Balik Langkah Ini?

Rabu 21-08-2024,09:13 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Kecurigaan Publik: Apakah Ini Upaya Menghambat Putusan MK?

Tidak sedikit yang menduga bahwa langkah cepat Pemerintah dan DPR ini bertujuan untuk menghambat implementasi putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024. 

BACA JUGA:OSO Kembali Terpilih Ketua Umum Hanura: Prioritas Pilkada 2024 dan Kesejahteraan Daerah Jadi Sorotan

BACA JUGA:Didukung Partai Ini, Panca-Ardani Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada OI!

Salah satunya adalah Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, yang mempertanyakan motif di balik keputusan ini. 

"Kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada? Dalam hal ini tidak ada pembahasan sebelumnya. Padahal sudah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada?" kata Ronny.

Pernyataan ini memicu berbagai spekulasi bahwa revisi UU Pilkada mungkin dirancang untuk menghambat atau bahkan membatalkan dampak dari putusan MK, yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Perspektif Ahli: Mengkritisi Langkah DPR

Pengamat Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, dengan tegas menilai bahwa DPR berencana untuk menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada ini. 

BACA JUGA:Pilkada DKI Jakarta 2024: Kemunculan Duet Anies-Rano Karno Saingi Ridwan Kamil

BACA JUGA:PDIP Usung 610 Kepala Daerah di Pilkada 2024: 54 Persen Kader Internal, Golkar Dominasi Koalisi 10 Persen

"Hari ini DPR ingin menganulir putusan MK yang kemarin. Ini adalah upaya pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi," kata Prof. Denny pada Rabu (21/8/2024).

Prof. Denny juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak boleh dianulir oleh lembaga manapun, termasuk DPR dan Presiden. 

"Putusan MK menurut UUD final and binding, harus dilaksanakan dan tidak boleh dianulir oleh DPR dan Presiden sekalipun," tegasnya.

Dampak Putusan MK: Apa yang Berubah?

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8).

Kategori :