PALPOS.ID - MKMK Tegaskan Baleg DPR Membangkang Putusan MK Terkait UU Pilkada: Sebuah Krisis Konstitusi.
Dalam sebuah peristiwa yang menjadi sorotan publik, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menyebut bahwa rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baleg DPR baru saja menyelesaikan rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024, yang berpotensi bertentangan dengan putusan MK terkait UU Pilkada.
Dalam pandangan Palguna, tindakan tersebut bukan hanya sebuah pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap sistem konstitusional Indonesia.
BACA JUGA:Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral
Palguna menyatakan bahwa meskipun secara kelembagaan MKMK tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti masalah ini, namun ia secara pribadi menganggap tindakan Baleg sebagai bentuk pembangkangan yang terang-terangan terhadap putusan MK.
Pernyataan ini memicu reaksi beragam dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para akademisi.
Kontroversi di Balik Revisi UU Pilkada
Rapat Badan Legislasi DPR RI pada 21 Agustus 2024 yang membahas revisi UU Pilkada menuai banyak kritik.
Delapan fraksi menyatakan dukungannya terhadap hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Buntut Putusan MK: Pemerintah dan DPR Bersiap Revisi UU Pilkada, Ada Apa di Balik Langkah Ini?
BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?
Namun, hanya satu fraksi, yakni PDI Perjuangan, yang menolak hasil pembahasan tersebut.
Fraksi-fraksi lain yang menyetujui revisi UU Pilkada adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.