Revisi UU Pilkada oleh DPR: MenkumHAM Supratman Andi Agtas Tegaskan Bukan Pembangkangan terhadap Konstitusi

Kamis 22-08-2024,07:33 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Revisi UU Pilkada oleh DPR: MenkumHAM Supratman Andi Agtas Tegaskan Bukan Pembangkangan terhadap Konstitusi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. 

Pernyataan ini merespons berbagai kritik yang menilai bahwa tindakan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

Supratman, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menekankan bahwa DPR memiliki wewenang konstitusional untuk membentuk undang-undang, dan tindakan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA:MKMK Tegaskan Baleg DPR Membangkang Putusan MK Terkait UU Pilkada: Sebuah Krisis Konstitusi

BACA JUGA:Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi

Menurutnya, tugas DPR untuk membentuk UU bukanlah tindakan yang melanggar konstitusi, melainkan bagian dari fungsi legislatif yang diamanatkan oleh UUD.

"Saya rasa semua pihak memiliki dasar hukum dalam berpendapat. Siapa yang mengatakan bahwa DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kepada DPR adalah membentuk undang-undang," ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

DPR sebagai Lembaga Pembentuk UU

Supratman lebih lanjut menegaskan bahwa DPR adalah lembaga pembentuk UU yang sah. 

Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa dalam proses pembahasan RUU Pilkada terdapat berbagai perbedaan pendapat yang muncul. 

BACA JUGA:Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral

BACA JUGA:Buntut Putusan MK: Pemerintah dan DPR Bersiap Revisi UU Pilkada, Ada Apa di Balik Langkah Ini?

Menurutnya, perdebatan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi.

"Perdebatan pasti akan selalu ada, tetapi yang penting adalah apakah pijakan hukum yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Itulah inti masalahnya," ungkap Supratman, yang juga merupakan politikus dari Partai Gerindra.

Kategori :