Revisi UU Pilkada oleh DPR: MenkumHAM Supratman Andi Agtas Tegaskan Bukan Pembangkangan terhadap Konstitusi

Kamis 22-08-2024,07:33 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

"KPU harus berani menolak undang-undang yang melanggar putusan MK. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, KPU harus memastikan bahwa semua aturan yang diterapkan adalah sesuai dengan konstitusi," tegasnya.

Keputusan KPU Menjadi Penentu

Dalam situasi yang kompleks ini, keputusan KPU akan menjadi penentu arah pelaksanaan Pilkada 2024. 

Jika KPU memutuskan untuk mengikuti putusan MK, maka itu akan menjadi sinyal kuat bahwa lembaga tersebut berkomitmen untuk menjaga integritas konstitusi. 

Namun, jika KPU memilih untuk mengikuti revisi UU Pilkada, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

KPU berada di bawah tekanan besar untuk mengambil keputusan yang tepat. 

Langkah yang diambil oleh KPU akan diawasi oleh masyarakat luas, dan setiap kesalahan dalam mengambil keputusan bisa berakibat fatal bagi legitimasi pemilu di masa depan.

Revisi UU Pilkada oleh DPR yang dilakukan setelah putusan MK menimbulkan kontroversi yang mendalam. 

Di satu sisi, DPR berargumen bahwa revisi tersebut adalah bagian dari tugas konstitusionalnya untuk membentuk undang-undang. 

Namun di sisi lain, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara, yang melihat tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Keputusan KPU untuk memilih mengikuti putusan MK atau revisi UU Pilkada akan menjadi ujian besar bagi independensi dan integritas lembaga tersebut. 

Dalam demokrasi, kepatuhan terhadap konstitusi adalah hal yang mutlak. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan untuk menjunjung tinggi konstitusi sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Kategori :