PALPOS.ID - Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal, KPU Patuh pada Putusan MK: Peluang Kaesang Menipis.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan lagi dilanjutkan pembahasannya dalam rapat paripurna DPR.
Keputusan ini membuat pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27-29 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
"Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Oleh karena itu, Pilkada tetap akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Dasco pada Kamis (22/8/2024).
BACA JUGA:Penjelasan MK Terkait Putusan Persyaratan Ambang Batas Pengusungan Calon Kepala Daerah oleh Parpol
BACA JUGA:Gelar Simulasi Sispamkota, Kapolres Prabumulih: Sudah Siap 100 Persen Plus
Dasco menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki cukup waktu untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang, terlebih setelah rapat paripurna yang seharusnya digelar hari ini dibatalkan.
Dengan semakin dekatnya waktu pendaftaran calon kepala daerah, yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, dan rapat paripurna yang hanya diadakan setiap Selasa dan Kamis, upaya pengesahan RUU tersebut menjadi tidak mungkin.
"Dengan masa pendaftaran Pilkada yang sudah sangat dekat, kita harus patuh terhadap aturan yang ada. Pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK yang didapat dari judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Dasco.
Imbas Batalnya Pengesahan RUU Pilkada: Peluang Kaesang di Ujung Tanduk
Keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada ini memiliki implikasi yang signifikan, terutama terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ikut Putusan MK: DPR Tunda Pengesahan Revisi RUU Pilkada, Demokrasi di Ujung Tanduk?
BACA JUGA:KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada
Syarat ini akan tetap mengacu pada putusan MK yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Salah satu aspek krusial dari putusan MK adalah terkait batas usia minimal calon kepala daerah yang telah menjadi perdebatan panas di kalangan politisi dan publik.