Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal, KPU Patuh pada Putusan MK: Peluang Kaesang Menipis

Jumat 23-08-2024,07:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa meski DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada sebelum pendaftaran calon dimulai, KPU tetap wajib berkonsultasi dengan DPR dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. 

Konsultasi ini menjadi penting karena putusan MK dan Mahkamah Agung (MA) memberikan panduan yang berbeda terkait batas usia calon kepala daerah.

BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sispamkota Antisipasi Konflik Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Calon Kepala Daerah 2024: Megawati Umumkan 169 Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup dan Cawako-Cawawako di Pilkada

"Kita tahu bahwa MA dan MK memiliki kewenangan yang berbeda dalam melakukan judicial review. Putusan MK mengikat dalam tataran konstitusional, sementara MA dalam lingkup yuridis. Oleh karena itu, KPU harus berhati-hati dan berkonsultasi dengan DPR untuk menyusun PKPU yang sesuai," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai syarat usia calon kepala daerah akan tergantung pada bagaimana KPU merumuskan PKPU tersebut setelah berkonsultasi dengan DPR. 

Menurutnya, DPR akan mengkaji lebih lanjut aturan ini sebelum memberikan persetujuan.

"MK dalam putusannya tidak dapat membatalkan hasil judicial review yang dilakukan MA karena perbedaan rezim hukum yang mereka jalankan. Jadi, bagaimana KPU menerjemahkan putusan tersebut dalam PKPU akan sangat menentukan," tambahnya.

BACA JUGA:Putusan MK Membawa Berkah: Angin Segar Bagi PDIP dalam Mengusung Beni Hernedi di Pilkada Muba 2024

BACA JUGA:MKMK Tegaskan Baleg DPR Membangkang Putusan MK Terkait UU Pilkada: Sebuah Krisis Konstitusi

PKPU sebagai Penentu Nasib Kaesang di Pilgub 2024

Isu batas usia calon kepala daerah menjadi sorotan publik, terutama karena akan mempengaruhi pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Putusan MA sebelumnya menyatakan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sedangkan putusan MK menetapkan bahwa usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Jika PKPU yang disusun oleh KPU mengacu pada putusan MA, maka Kaesang Pangarep akan memenuhi syarat usia dan bisa maju dalam Pilkada 2024. 

Namun, jika KPU mengikuti putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat usia minimal, sehingga peluangnya untuk maju dalam Pilkada menjadi sangat tipis.

BACA JUGA:Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral

Kategori :