PALPOS.ID - DPR dan KPU Sahkan Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK, Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2024 telah resmi disahkan pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Pengesahan ini dilakukan setelah KPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
PKPU terbaru ini merupakan hasil revisi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
BACA JUGA:KPU OKI Sosialisasikan PKPU Nomor 15 dan 18 Tahun 2023
BACA JUGA:Dasco Pastikan RUU Pilkada Batal, KPU Patuh pada Putusan MK: Peluang Kaesang Menipis
Pengesahan PKPU yang Penting bagi Pilkada 2024
Pada RDP yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membuka pertemuan dengan ajakan persetujuan terhadap revisi PKPU.
"Apakah bisa kita setujui? Setuju?" tanya Doli kepada peserta rapat, yang kemudian disambut dengan seruan setuju oleh seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat.
Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas.
Supratman menyatakan bahwa perubahan PKPU ini akan segera diharmonisasi dan diundangkan secepat mungkin.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Komitmen untuk Mengikuti Putusan MK Terkait Perubahan UU Pilkada
BACA JUGA:Rahmad Hidayat Terpilih Jadi Ketua KPU OKU
"Ini adalah jaminan bahwa insya Allah perubahan PKPU ini akan kami harmonisasi dan segera diundangkan," ujar Supratman.
Isi Perubahan Krusial dalam PKPU