DPR dan KPU Sahkan Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK, Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat

Minggu 25-08-2024,16:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Perubahan PKPU yang disahkan ini mencakup beberapa penyesuaian penting yang mengacu pada Putusan MK. 

Salah satu perubahan yang cukup krusial adalah mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

BACA JUGA:KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Pilkada OKU 2024

BACA JUGA:KPU Prabumulih Tetapkan DPS Pilkada 2024, Ini Jumlahnya

Ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen atau nonpartai. 

Perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi kandidat nonpartai untuk bersaing dalam Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, syarat usia calon kepala daerah juga telah diubah. 

Syarat usia kini dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Perubahan ini menyesuaikan dengan dinamika politik dan kebutuhan di lapangan, serta memberikan ruang bagi lebih banyak kandidat muda untuk berpartisipasi dalam pilkada.

BACA JUGA:5 Parpol Sepakat Antarkan Daftar ke KPU OKI, Pasangan Muri Telah Penuhi Syarat

BACA JUGA:KPU Sebut 271.003 Warga OKU Sudah Dicoklit

Penyesuaian dalam Pasal 11 dan 14

Perubahan lainnya terlihat pada Pasal 11 dan Pasal 14 PKPU yang mengatur tentang persyaratan pencalonan kepala daerah oleh partai politik. 

Berikut adalah isi perubahan yang dimuat dalam kedua pasal tersebut:

Pasal 11 mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan sebagai syarat pencalonan. Terdapat beberapa kategori berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang termuat dalam daftar pemilih tetap, dengan persentase suara yang berbeda-beda sebagai syarat pencalonan.

Pasal 14 mengatur tentang syarat usia calon kepala daerah, di mana syarat minimal usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun. Ketentuan ini terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Kategori :