BACA JUGA:KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih: Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024
BACA JUGA:KPU OKU Dapat Kucuran Dana Rp34,2 Miliar
Proses Formil yang Penting
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa revisi PKPU ini adalah bagian dari proses formil untuk memastikan bahwa peraturan yang digunakan dalam Pilkada 2024 sesuai dengan keputusan MK.
"Rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja," jelas Doli.
Ia juga menekankan bahwa DPR RI dan KPU RI telah meninjau ulang materi perubahan PKPU setelah adanya putusan MK.
Doli memastikan bahwa revisi PKPU Nomor 8 ini sepenuhnya mengadopsi putusan MK.
"Secara materil, kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat," tegasnya.
Keterlibatan Pihak Terkait dalam RDP
RDP tersebut tidak hanya dihadiri oleh Komisi II DPR RI dan KPU, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait lainnya.
Di antaranya adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Pemerintah, yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong, juga hadir dalam rapat ini.
Peran Putusan MK dalam Perubahan PKPU
Peran Putusan MK sangat penting dalam perubahan PKPU ini.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen.