Pendaftaran CPNS 2024: Sembilan Kelompok Tak Dapat Menjadi Abdi Negara di Indonesia

Minggu 25-08-2024,19:38 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Pendaftaran CPNS 2024: Sembilan Kelompok Tak Dapat Menjadi Abdi Negara di Indonesia.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka, dan ribuan orang di seluruh penjuru Indonesia bersiap untuk mengikuti seleksi ini. 

Kesempatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk mendapatkan pekerjaan tetap dengan berbagai manfaat, tetapi juga menjadi cara untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pelayanan publik. 

Pendaftaran dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September 2024. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Intip Lima Instansi dengan Gaji Tertinggi, Apa Saja?

BACA JUGA:Resmi Dibuka Penerimaan CPNS Kota Prabumulih 2024, Tersedia 60 Formasi Teknis dan 40 Formasi Kesehatan

Namun, meski begitu, tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari korps pegawai negeri ini.

Dalam upaya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, penting untuk diketahui bahwa terdapat sejumlah kelompok atau kategori individu yang tidak diizinkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS 2024. 

Hal ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kelompok yang Tidak Boleh Mendaftar CPNS 2024

Menurut Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS. 

BACA JUGA:Buka 32 Formasi, Pelamar CPNS Tahun 2024 di OKI Diprediksi Lebih dari Seribu Orang

BACA JUGA:Prabumulih Dapat Kuota 100 CPNS Tahun 2024, Pj Wako: Jangan Percaya Iming-Iming Bisa Meluluskan

Bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut, peluang untuk menjadi PNS secara otomatis tertutup. 

Berikut ini adalah kelompok-kelompok yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2024:

Kategori :