Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Calon pelamar yang terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi anggota maupun pengurus partai politik tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS. Ini untuk menjaga netralitas dan independensi PNS.
Tidak Memenuhi Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai
Setiap jabatan yang ditawarkan dalam seleksi CPNS memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan yang spesifik.
Mereka yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, tidak bisa mengikuti seleksi ini.
BACA JUGA:Palembang Buka Peluang Disabilitas Netra Untuk Ikut Tes CPNS
BACA JUGA: Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru
Tidak Sehat Jasmani dan Rohani
Kesehatan fisik dan mental merupakan syarat penting untuk menjalankan tugas sebagai PNS.
Oleh karena itu, calon pelamar yang tidak sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, tidak dapat mendaftar.
Tidak Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI atau Negara Lain
PNS diharapkan memiliki mobilitas tinggi dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Calon pelamar yang tidak bersedia memenuhi syarat ini tidak bisa mendaftar.
Persyaratan Umum CPNS 2024
Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS.
Persyaratan ini berlaku secara nasional dan harus dipenuhi oleh setiap pelamar, tanpa kecuali.