Pendaftaran CPNS 2024: Sembilan Kelompok Tak Dapat Menjadi Abdi Negara di Indonesia

Minggu 25-08-2024,19:38 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

Salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah kewarganegaraan. Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan mendaftar CPNS. 

Individu dengan kewarganegaraan asing tidak memenuhi syarat ini dan karenanya tidak dapat berpartisipasi.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Ini Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Sesuai KepmenPANRB

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Kesempatan Bagi PPPK Tanpa Harus Resign Jika Ikut Seleksi

Berusia di Bawah 18 Tahun atau di Atas 35 Tahun

Usia adalah faktor penting dalam seleksi CPNS. Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Mereka yang berada di luar rentang usia ini tidak dapat mendaftar.

Pernah Dipidana dengan Hukuman Penjara Dua Tahun atau Lebih

Calon pelamar yang pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak diperbolehkan mendaftar sebagai CPNS. 

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu dengan rekam jejak hukum yang bersih yang dapat menjadi abdi negara.

Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Mereka yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta tidak memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Humas Kementerian PANRB Tegaskan ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Seleksi

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024: Buka Pendaftaran Lebih 2 Juta Formasi dengan 7 Kriteria Prioritas CPNS

Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri

Mereka yang saat ini sudah berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Kategori :