Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Rabu 28-08-2024,13:37 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

INFORIAL, PALPOS.ID-Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan harapan besar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Dalam pandangannya, RUU ini merupakan tonggak penting dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi peneliti dan pengembang untuk mencapai hasil maksimal dari karya mereka.

Dalam pernyataannya di Gedung DPR pada Selasa (27/8/2024), Supratman menjelaskan bahwa keberadaan RUU Paten akan sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi penemuan dan inovasi yang dihasilkan oleh para peneliti.

“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman di bidang penelitian dan pengembangan. Dengan adanya RUU Paten, temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberikan kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, Kemenkumham Sumsel ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional

BACA JUGA:Lantik Pejabat Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Sumsel : ASN Harus SIAP

Ia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, para peneliti dapat lebih percaya diri dalam mengajukan paten dan melindungi hasil karya mereka dari potensi pelanggaran hak cipta.

RUU Paten ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2023 dan kini dimasukkan lagi dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.

RUU ini muncul sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi di berbagai sektor dan kebutuhan untuk memperbarui regulasi paten agar sejalan dengan hukum nasional dan internasional.

Pengajuan RUU ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang harmonis, sehingga pelaksanaan sistem paten dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

BACA JUGA:Atasi Over Kapasitas, Kemenkumham Sumsel Siapkan Pembangunan Baru Lapas Pagaralam

BACA JUGA:Kadivmin Kemenkumham Sumsel Tinjau Kesiapan Lapas Muara Enim untuk Penilaian Pelayanan Publik Kelompok Rentan

Proses pembahasan RUU Paten melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenkumham, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek, bersama dengan DPR RI.

Dalam proses ini, telah dilakukan beberapa tahap pembahasan yang melibatkan diskusi mendalam mengenai substansi dan teknis dari RUU tersebut.

Pada rapat terakhir yang diadakan, pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Kategori :