Benarkah Aturan OJK Tegaskan Dana Pensiun Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Pensiun? Ini Faktanya

Kamis 05-09-2024,16:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Benarkah Aturan OJK Tegaskan Dana Pensiun Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Pensiun? Ini Faktanya.

Saat ini, berita mengenai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan pencairan dana pensiun telah memicu diskusi panas di kalangan pekerja. 

Disebutkan bahwa mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun. 

Lantas, apakah benar aturan ini berlaku? Bagaimana dampaknya terhadap dana pensiun yang telah dimiliki? Mari kita telusuri faktanya secara lebih mendalam.

BACA JUGA:OJK Catat Aset Perbankan Nasional 2024: BCA Miliki Aset Rp1.425 Triliun

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp22.000 Triliun pada 2027: Melampaui Roadmap OJK

Kebijakan Baru OJK Tentang Dana Pensiun

OJK memang menerapkan kebijakan baru yang berfokus pada penggunaan produk anuitas dalam pengelolaan dana pensiun. 

Menurut pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun lebih dari Rp500 juta setelah memperhitungkan pajak penghasilan (PPh) 21, diwajibkan untuk membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.

Produk anuitas ini adalah sebuah instrumen yang memberikan pembayaran berkala kepada peserta setelah mereka mencapai usia pensiun. 

Dalam hal ini, anuitas bukan hanya ditujukan bagi peserta yang telah pensiun, tetapi juga untuk janda, duda, atau anak mereka. 

BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia

BACA JUGA:OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet

Ogi menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan pendapatan berkelanjutan bagi peserta di masa pensiun mereka.

Namun, ada syarat khusus yang diperkenalkan dalam aturan baru tersebut, yakni pencairan dana pensiun atau surrender anuitas hanya dapat dilakukan setelah peserta memiliki masa kepesertaan selama 10 tahun. 

Kategori :