Benarkah Aturan OJK Tegaskan Dana Pensiun Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Pensiun? Ini Faktanya

Kamis 05-09-2024,16:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Ini menjadi salah satu poin yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Latar Belakang Aturan 10 Tahun

Menurut Ogi, pencairan dana pensiun yang dilakukan sebelum 10 tahun menjadi salah satu penyebab rendahnya peningkatan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). 

BACA JUGA: OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

BACA JUGA:OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel

Banyak peserta yang menggunakan dana pensiun mereka secara tunai segera setelah pensiun, padahal aturan awal menyebutkan bahwa dana tersebut seharusnya diinvestasikan melalui produk anuitas agar memberikan manfaat berkala.

“Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun,” tegas Ogi dalam pernyataannya. 

Ia juga menambahkan bahwa pencairan cepat dana pensiun melalui anuitas seringkali mengurangi manfaat pensiun itu sendiri, sehingga penting untuk memahami prinsip dasar dari program pensiun yang dirancang untuk mendukung peserta di masa tua.

Pelurusan Isu yang Beredar

Syarif Yunus, Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) sekaligus Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, mencoba meluruskan kekhawatiran yang muncul terkait pemberitaan ini. 

BACA JUGA:Kembalikan Kejayaan Kopi Sriwijaya: OJK Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai Musi

BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi

Dalam sebuah tulisan di Kompasiana, ia menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Beberapa poin yang diuraikan Syarif antara lain adalah:

Manfaat Pensiun: Manfaat pensiun adalah hak yang diperoleh peserta ketika mencapai usia pensiun, yang bisa dibayarkan secara berkala atau sekaligus. 

Dalam aturan baru, pembayaran manfaat secara sekaligus hanya dapat dilakukan jika jumlah manfaatnya tidak lebih dari Rp500 juta.

Kategori :