Benarkah Aturan OJK Tegaskan Dana Pensiun Baru Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Pensiun? Ini Faktanya

Kamis 05-09-2024,16:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pembayaran Berkala: Jika saldo manfaat pensiun lebih dari Rp500 juta, maka 80% dari dana tersebut harus dikelola melalui produk anuitas, yang memberikan pembayaran bulanan untuk jangka waktu minimal 10 tahun.

BACA JUGA:OJK Sumsel Babel Perkuat Langkah Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Illegal di Rapat Koordinasi

BACA JUGA: Bhayangkari dan Persit Diberikan Edukasi Pengelolaan Keuangan Bijak oleh OJK Sumsel Babel

Produk Anuitas: Aturan tentang pembelian anuitas ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pendapatan bagi pensiunan. Sebelumnya, banyak pensiunan yang hanya memanfaatkan produk anuitas sebagai 'parkiran' selama sebulan sebelum menarik dana mereka secara tunai. Praktik ini dianggap tidak sesuai dengan tujuan dari dana pensiun itu sendiri.

Pembayaran Bertahap: Sebagai contoh, jika dana pensiun seorang peserta sebesar Rp800 juta, maka 20% atau Rp160 juta bisa dicairkan sekaligus, sementara sisanya Rp640 juta dibayarkan secara berkala selama 10 hingga 25 tahun, tergantung pilihan peserta.

Dampak Kebijakan Baru OJK

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, ada beberapa dampak signifikan yang perlu diperhatikan oleh para peserta dana pensiun:

Kepastian Dana Pensiun: Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa dana pensiun akan tetap tersedia dan memberikan penghasilan berkelanjutan di masa tua. Ini penting mengingat banyak pensiunan yang khawatir akan kelangsungan pendapatan mereka pasca pensiun.

Pengendalian Penggunaan Dana: Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan praktik penarikan dana pensiun secara cepat, yang seringkali menimbulkan masalah bagi pensiunan di masa depan. Dengan pencairan dana yang dilakukan secara berkala, pensiunan diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan dana pensiun mereka.

Keuntungan dari Produk Anuitas: Meskipun banyak pensiunan mungkin merasa bahwa mereka kehilangan akses cepat ke dana pensiun mereka, produk anuitas sebenarnya memberikan keuntungan jangka panjang, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan di masa pensiun. Pembayaran bulanan dari anuitas memberikan sumber penghasilan yang stabil, yang memungkinkan pensiunan untuk tetap mendapatkan pendapatan meskipun mereka tidak lagi bekerja.

Tanggapan Masyarakat

Meskipun OJK dan para ahli dana pensiun menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para peserta, tanggapan masyarakat cukup beragam. 

Banyak yang menyambut baik aturan ini karena mereka merasa bahwa ada jaminan pendapatan di masa pensiun. 

Namun, sebagian lainnya merasa khawatir bahwa aturan ini justru membatasi fleksibilitas mereka dalam mengelola dana pensiun.

Beberapa pekerja mengeluhkan bahwa mereka ingin memiliki kendali penuh atas dana pensiun mereka setelah pensiun, tanpa harus terikat pada produk anuitas yang diatur oleh OJK. 

Mereka merasa bahwa aturan ini terlalu membatasi hak mereka untuk mengakses dana pensiun secara langsung.

Kategori :