Bawaslu OKI Imbau ASN Hindari Terlibat Kampanye dan Kegiatan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Sabtu 07-09-2024,11:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

"Kami tidak ingin ada pelanggaran yang melibatkan ASN, karena ini sangat berbahaya bagi integritas lembaga pemerintah. Jika terbukti melanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, hingga sanksi administratif yang lebih berat," tambah Romi. 

ASN yang terbukti terlibat dalam kampanye politik dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Romi juga mengingatkan bahwa keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon akan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi. 

BACA JUGA:Selain Sosialisasi, Bawaslu OKI Libatkan Masyarakat untuk Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu OKI Pecat M Saikoni Sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan

Hal ini dapat mempengaruhi hasil Pilkada dan menciptakan potensi konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, netralitas ASN menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Surat Edaran tentang Kewajiban Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Sebagai langkah konkrit, Bawaslu OKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang menjelaskan kewajiban bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. 

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan netralitas dalam Pemilu.

Romi menjelaskan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk pejabat daerah lainnya seperti TNI dan Polri. 

BACA JUGA:Satpol PP dan Bawaslu OKI Copot Sejumlah APK di Pintu Tol Celikah, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bawaslu OKI Imbau Kontestan Politik Tidak Pasang APK di Pohon, Ini Dampaknya!

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang tersandung masalah hukum, terutama terkait netralitas ASN. Surat ini menjadi pengingat penting bahwa netralitas adalah kunci utama menjaga proses demokrasi yang sehat dan adil," ujar Romi.

Dalam surat tersebut, disebutkan juga bahwa pejabat daerah dilarang memanfaatkan fasilitas negara atau program pemerintah yang seharusnya netral untuk kepentingan politik. 

Penggunaan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatan, seperti kendaraan dinas atau fasilitas kantor, harus dihindari dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya.

Menjaga Profesionalisme Pejabat Publik dalam Pilkada

Kategori :