Begini Tanggapan Kades Pedamaran VI OKI Terkait Desakan Pengunduran Diri dari Jabatannya!

Selasa 10-09-2024,15:57 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

Masih kata dia, terkait masalah jalan sebenarnya barang lama, hampir sebulan. Ketika mau dibangun, ada beberapa masyarakat yang datang ke rumahnya dan meminta agar jalan itu jangan dibangunkan.

"Mereka menyampaikan berbagai alasan dan meminta untuk dipindahkan ke tempat lain saja. Nah, memindahkan ke tempat lain ini harus mengubah lagi, karena sekarang tidak seperti dahulu. Kecuali satu RT itu saja mungkin bisa," jelasnya.

Lanjut dia, ada juga masyarakat yang datang ke rumahnya lagi dan menyampaikan, tidak apa-apa dibangunkan jalan tersebut.

BACA JUGA:Bapangan RI Ingatkan Pemenuhan Gizi Secara Komprehensif Berkaitan dengan Kualitas SDM Unggul

BACA JUGA:Mappilu Kabupaten OKI Siap Kawal Proses Pilkada 2024

"Ini siap dibangun, karena barangnya sudah ada, baik seperti koral atau pun batu. Lokasi pembangunan jalannya tetap di sana. Jadi kesulitan kami kemarin, kenapa agak terlambat? lantaran pembagian lama dan agak panjang, karena kami ribuan lebih dapat," tandasnya.

Setelah itu, mereka mau masuk ke tahap pembagian bibit yang berjumlah 15 ribu. Dalam 1 KK akan mendapat berkisar 8 hingga 10 polibek bibit cabai. Polibeknya ukuran besar dan sudah ada yang berkembang.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Sebanyak 45 Bidar Berkompetisi di Sungai Babatan Pedamaran

BACA JUGA:Dies Natalis ke-17, Universitas Islam OKI Umumkan Rencana Tambah Prodi Baru

Disinggung terkait desakan pengunduran diri? menurutnya, dia menjabat sebagai kades berdasarkan Peraturan Undang-Undang.

"Sudah itu apa kesalahan? misalnya, saya habis 24 sampai 25. Lalu, yang 24 belum dibangun mungkin, inikan masih proses," tegasnya.

Makmun berharap, agar masyarakat dapat bersabar dan jangan terprovokasi, karena niat mereka baik semua. Dimana, untuk menjadi kades tidak mudah dan harus tetap pada aturan-aturan dalam garisnya.

"Tidak bisa kalau ada keinginan mau langsung diwujudkan, kita harus membuat proposal dahulu. Contoh lain, kalau ada kerusakan dan meminta langsung dibangunkan tidak bisa, kita ada proses waktu. Namun, untuk di tahap II, Insya Allah terbangun semua," terangnya.

BACA JUGA:69 Hektare Lahan Milik PTPN 1 Regional 7 Diserahkan untuk Tol Indralaya-Muaraenim

BACA JUGA:Buka 32 Formasi, Pelamar CPNS Tahun 2024 di OKI Diprediksi Lebih dari Seribu Orang

Dikonfirmasi terpisah, Sekcam Pedamaran, Armansyah mengemukakan, mereka dari pihak kecamatan tidak bisa melakukan pemecatan.

Kategori :