Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Minggu 15-09-2024,13:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji sesuai dengan kontrak kerja dan tepat waktu. 

Upah merupakan salah satu aspek yang fundamental dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, dan waktu pembayaran gaji sangat diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Meski demikian, pada praktiknya, tidak jarang terjadi perusahaan yang menunda pembayaran gaji karena berbagai alasan. 

BACA JUGA:Ngaku Debt Colector, Pekerja Serabutan Larikan Mobil

BACA JUGA:OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Hal ini tentu berdampak negatif bagi kesejahteraan pekerja yang mengandalkan gaji sebagai sumber pendapatan utama mereka.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memberikan dasar hukum mengenai pengaturan pengupahan di Indonesia, termasuk denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji. 

Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai ketentuan denda yang harus dibayar perusahaan jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran upah serta konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

Pentingnya Pembayaran Gaji Tepat Waktu

Dalam Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah didefinisikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. 

BACA JUGA:Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

BACA JUGA:Tunjangan Pengangguran: 10 Negara yang Memberikan Bantuan untuk Warganya yang Kehilangan Pekerjaan

Upah tersebut harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan atau kontrak kerja antara kedua belah pihak. 

Dalam dunia kerja, pembayaran gaji tepat waktu menjadi salah satu elemen terpenting yang menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya.

Kategori :