Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Minggu 15-09-2024,13:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Disnaker Palembang Gelar Job Fair 2024, Ada 40 Perusahaan Buka 30 Lowongan Pekerjaan

Artinya, pekerja tetap berhak menerima gaji penuh sesuai dengan kontrak, ditambah dengan denda yang dikenakan akibat keterlambatan.

Dampak Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Denda

Selain denda yang dikenakan, perusahaan yang tidak membayar gaji tepat waktu berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius, terutama jika denda keterlambatan tidak dibayarkan. 

Keterlambatan pembayaran gaji tanpa disertai pembayaran denda dapat memicu perselisihan hubungan industrial.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberikan jalan bagi pekerja untuk memperkarakan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran gaji atau denda. 

Perselisihan ini dapat terjadi melalui berbagai mekanisme penyelesaian seperti musyawarah, mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. 

Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai, kasus tersebut bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Menurut Anwar, penting bagi perusahaan untuk segera membayar denda keterlambatan gaji untuk menghindari terjadinya konflik yang lebih besar antara pengusaha dan pekerja. 

“Apabila perusahaan tidak membayar denda, hal ini dapat menjadi obyek dari perselisihan hubungan industrial,” tegas Anwar.

Hal ini berarti, tidak hanya perusahaan akan diwajibkan untuk membayar gaji beserta dendanya, tetapi juga harus menghadapi proses hukum yang dapat merugikan reputasi dan finansial perusahaan.

Alasan Perusahaan Terlambat Membayar Gaji

Ada berbagai alasan yang menyebabkan perusahaan terlambat membayar gaji karyawan. 

Beberapa di antaranya termasuk masalah arus kas perusahaan, kesalahan administrasi, ataupun ketidakstabilan keuangan perusahaan. 

Namun, alasan-alasan tersebut tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban untuk membayar gaji tepat waktu dan membayar denda jika terjadi keterlambatan.

Perusahaan yang memiliki manajemen keuangan yang buruk seringkali mengalami kesulitan dalam mengatur arus kas, terutama dalam menghadapi pembayaran gaji. 

Kategori :