Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Minggu 15-09-2024,13:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Selain itu, masalah dalam sistem penggajian, seperti kesalahan penghitungan atau terlambatnya persetujuan dari pihak manajemen, juga dapat menjadi alasan keterlambatan pembayaran. 

Namun, perlu diingat bahwa keterlambatan pembayaran gaji dalam jangka panjang dapat merusak hubungan kerja yang harmonis dan menurunkan produktivitas karyawan.

Solusi untuk Mencegah Terlambatnya Pembayaran Gaji

Perusahaan perlu mengembangkan manajemen keuangan yang baik agar dapat mengelola pembayaran gaji secara tepat waktu. 

Salah satu solusi yang bisa diambil adalah melakukan perencanaan keuangan jangka panjang dan memastikan bahwa arus kas perusahaan dalam kondisi sehat. 

Selain itu, penerapan sistem penggajian yang terintegrasi dapat membantu mengurangi risiko keterlambatan akibat masalah administrasi.

Di sisi lain, pemerintah juga dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam mengawasi implementasi ketentuan pengupahan di perusahaan-perusahaan. 

Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh akan membantu menjaga hak-hak pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil.

Pentingnya Edukasi bagi Pekerja

Tidak semua pekerja menyadari bahwa keterlambatan pembayaran gaji berhak mendapatkan denda dari perusahaan. 

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka, termasuk hak untuk menerima gaji tepat waktu dan hak atas denda apabila terjadi keterlambatan. 

Pekerja yang memahami ketentuan ini dapat lebih aktif memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia, seperti bipartit atau mediasi.

Organisasi buruh dan serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anggotanya mengenai ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Dengan semakin banyak pekerja yang sadar akan hak-haknya, perusahaan diharapkan akan lebih berhati-hati dalam mengelola penggajian dan menghindari keterlambatan pembayaran.

Intinya, keterlambatan pembayaran gaji merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dapat memicu perselisihan hubungan industrial. 

PP Nomor 36 Tahun 2021 telah memberikan panduan yang jelas mengenai besaran denda yang harus dibayar oleh perusahaan jika terjadi keterlambatan pembayaran gaji. 

Kategori :