Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Minggu 15-09-2024,13:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Meskipun demikian, penting bagi perusahaan untuk tidak hanya mematuhi ketentuan ini, tetapi juga berupaya memastikan bahwa pembayaran gaji selalu dilakukan tepat waktu guna menjaga hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Jika perusahaan tetap tidak membayar gaji sesuai perjanjian, pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

Dalam jangka panjang, pengelolaan penggajian yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keberlangsungan perusahaan.

Kategori :