Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021

Minggu 15-09-2024,13:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Ketika terjadi keterlambatan dalam pembayaran upah, hal ini tidak hanya berdampak secara finansial terhadap pekerja, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan yang berpotensi mengganggu hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. 

Itulah mengapa pemerintah mengatur mekanisme denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.

BACA JUGA:Sediakan 500 Lowongan Pekerjaan, Pj Wako Prabumulih: Tujuannya Untuk Mengurangi Pengangguran

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Targetkan 50% Perlindungan Pekerja Sumsel pada 2025

Ketentuan Denda Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi, menegaskan bahwa setiap keterlambatan pembayaran gaji harus diikuti dengan pengenaan denda bagi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Menurut Anwar, denda tersebut dikenakan untuk menjaga hak-hak pekerja, sehingga perusahaan tidak semena-mena dalam mengatur waktu pembayaran gaji.

Dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021, diatur bahwa perusahaan yang terlambat membayar gaji kepada pekerja lebih dari empat hari sejak tanggal yang seharusnya, wajib dikenai denda. Berikut adalah rincian besaran denda yang dikenakan:

Mulai hari ke-4 sampai ke-8 keterlambatan, perusahaan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total upah yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.

BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pekerja Jembatan yang Tenggelam di Sungai Ogan

Setelah hari ke-8 hingga 1 bulan, apabila gaji masih belum dibayar, maka perusahaan dikenai denda tambahan sebesar 1 persen dari total upah untuk setiap hari keterlambatan. 

Namun, denda ini dibatasi maksimal sebesar 50 persen dari total gaji yang harus dibayarkan dalam satu bulan.

Setelah 1 bulan keterlambatan, jika gaji tetap belum dibayar, maka perusahaan wajib menambahkan bunga dengan tingkat bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah saat itu.

Anwar juga menekankan bahwa denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk membayar gaji pokok pekerja.

BACA JUGA:Sedang Perbaiki Jembatan, Pekerja Tenggelam ke Sungai Ogan, Tim SAR Palembang Terjunkan Personel

Kategori :