Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok

Jumat 20-09-2024,11:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Menurutnya, RPMK yang dirancang pemerintah terlalu ketat dan menyulitkan industri rokok untuk bertahan. 

Henry menambahkan bahwa kebijakan ini bisa mengubah industri rokok menjadi industri yang menuju kehancuran, atau sering disebut dengan istilah sunset industry.

BACA JUGA:Ancaman Serius Dampak Rokok! Bisa Merusak Kecantikan Kulit, Ini Alasanya

BACA JUGA: Mengunyah Permen Karet Dapat Menghentikan Kebiasaan Merokok : Begini Penjelasan Dokter Spesialis Paru !

"RPMK kami nilai sangat eksesif sekali, karena semua desain dibuat seragam. Ujung-ujungnya industri ini akan habis. Seakan-akan industri ini dipojokkan untuk jadi industri paling berbahaya," ujar Henry dengan nada kritis.

Pengaruh terhadap Pendapatan Negara

Selain mendapatkan penolakan dari pengusaha, aturan ini juga memunculkan kekhawatiran dari para ekonom. 

Tauhid Ahmad, ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyatakan bahwa kebijakan rokok kemasan polos berpotensi menyebabkan penurunan pendapatan negara, terutama dari sektor cukai rokok. 

Berdasarkan perhitungan Tauhid, penerapan aturan ini bisa menyebabkan negara kehilangan pendapatan sebesar Rp 27,7 triliun secara tahunan (year on year).

BACA JUGA:Wow! Selain Faktor Penuaan, Ternyata Rokok juga Sebabkan Katarak, Konsumsilah 5 Makanan ini untuk Mencegahnya

BACA JUGA:Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Berpesan Bantuan Umak Jangan Untuk Beli Rokok atau Game Slot

"Itu akan menurunkan pendapatan negara, terutama dari cukai. Jadi dampaknya luar biasa," ujar Tauhid. 

Menurutnya, kebijakan ini bisa mengurangi daya tarik konsumen untuk membeli produk rokok yang legal, sehingga merugikan pemasukan dari sektor tersebut.

Salah satu alasan utama kebijakan ini dinilai merugikan adalah karena kemasan polos membuat konsumen kesulitan dalam mengenali produk rokok yang mereka beli. 

Dengan hilangnya identitas visual dari produk, konsumen tidak lagi bisa membedakan antara rokok legal dan ilegal hanya dari tampilan kemasan. 

BACA JUGA:Gara-Gara Sebatang Rokok, 3 Pemuda di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Kategori :