Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok

Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok

Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok.

Rencana pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek terus menuai kontroversi, terutama dari kalangan pengusaha rokok dan pedagang. 

Kebijakan ini dinilai tidak hanya memberatkan para pelaku usaha rokok tetapi juga berpotensi membahayakan kelangsungan industri tembakau yang selama ini menjadi salah satu penyumbang besar bagi pendapatan negara.

Dampak Kebijakan Terhadap Industri Rokok

Kebijakan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan produk rokok di Indonesia untuk dikemas dalam bentuk polos tanpa merek yang menonjol. 

BACA JUGA:Gara-Gara Rokok, 4 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Prabumulih-Muara Enim

BACA JUGA:Benarkah Vape Lebih Aman dari Merokok Tembakau? Simak Penjelasannya!

Menurut pelaku industri, aturan ini tidak mempertimbangkan aspek-aspek penting yang berpengaruh besar terhadap keberlangsungan usaha rokok, seperti branding, daya saing, dan pendapatan negara dari cukai rokok.

Benny Wachjudi, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), menyatakan bahwa kebijakan rokok kemasan polos ini dinilai kurang tepat karena berpotensi mematikan persaingan di antara produsen rokok. 

Menurut Benny, keunggulan sebuah produk rokok sangat bergantung pada brand yang diusung, terutama untuk menarik perhatian konsumen di pasar yang kompetitif.

"Karena nanti usaha gak bisa bersaing dengan menunjukkan keunggulan dari segi brand," ungkap Benny dalam pernyataan resminya, Kamis 19 September 2024. 

BACA JUGA:Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung, Ini 5 Bahaya Asap Rokok Bagi Anak-Anak

BACA JUGA:Cek Fakta: Penelitian Menyelidiki Klaim Filter Rokok Mengandung Darah Babi

Dengan adanya kebijakan ini, produsen rokok tidak lagi memiliki peluang untuk memasarkan merek mereka secara visual, yang dapat berdampak buruk terhadap penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: