Pemerintah Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos, Gaprindo: Kebijakan Tidak Mempertimbangkan Industri Rokok

Jumat 20-09-2024,11:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Cegah Karhutlah, Kapolres Imbau Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan

Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan pasar gelap rokok, yang justru berisiko lebih besar bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian negara.

Pelaku Industri Minta Pemerintah Kaji Ulang

Seiring dengan semakin kuatnya penolakan terhadap kebijakan ini, para pelaku industri rokok di Indonesia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. 

Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas, terutama terkait penurunan pendapatan negara, peningkatan pengangguran di sektor tembakau, serta potensi peningkatan produk rokok ilegal.

Industri rokok di Indonesia merupakan salah satu sektor yang mempekerjakan jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik dan pedagang rokok. 

Kebijakan kemasan polos dikhawatirkan akan memperburuk nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri ini.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dapat memicu persaingan yang tidak sehat antara produk legal dan ilegal.

Ketua GAPRINDO, Benny Wachjudi, menekankan pentingnya aspek keadilan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Menurutnya, aturan kemasan rokok polos ini secara tidak langsung meminggirkan pelaku usaha legal dan membuka peluang lebih besar bagi beredarnya produk ilegal di pasar.

“Jika kemasan polos diterapkan, bagaimana konsumen bisa membedakan rokok legal dengan yang ilegal? Ini bisa merugikan semua pihak, termasuk negara,” tambah Benny.

Industri Rokok Sebagai Sumber Pendapatan Negara

Selama ini, industri rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, terutama melalui pajak dan cukai rokok. 

Pada tahun 2023 saja, pendapatan negara dari cukai rokok tercatat mencapai lebih dari Rp 200 triliun, yang digunakan untuk mendanai berbagai program pemerintah, termasuk di bidang kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

Namun, dengan adanya kebijakan kemasan polos, pendapatan ini diperkirakan akan menurun drastis. 

Tauhid Ahmad dari INDEF memaparkan bahwa hilangnya merek dagang pada kemasan rokok tidak hanya merugikan produsen, tetapi juga pemerintah, karena berpotensi menurunkan minat konsumen untuk membeli produk legal.

Kategori :