PALEMBANG, PALPOS.ID - Pilkada Sumsel 2024: Tiga Aktivitas Besar KPU Sumsel, Semoga Demokrasi Berjalan Sesuai Aturan.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Media Gathering KPU Sumsel yang digelar Jumat, 20 September 2024.
Dimana, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menjelaskan ada tiga bagian penting dan aktivitas besar dalam pelaksanaan Pilgub, Pilbup, dan Pilwako di Sumsel.
Pertama, KPU Kabupaten Kota menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwako.
BACA JUGA:Ayo Bergabung! KPU Sumsel Terima 92.295 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini
''DPT ini diumumkan sejak tahun lalu. Dan sudah lewat masukan dan tanggapan. KPU Sumsel tetapkan data untuk Pilgub. Dimana DPT yang dimunculkan berbasis data dan fakta di lapangan," tegas Andika.
Kedua, KPU menetapkan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana, tanggal 22 September 2024 pleno tertutup penetapan calon kepala daerah.
''Kemudian tanggal 23 September 2024 pengundian nomor urut paslon Gubernur dibarengi dengan deklarasi damai. Untuk paslon Bupati dan Walikota, pengundian nomor urut digelar oleh KPU Kabupaten Kota langsung," jelas Andika.
Dan ketiga, proses kampanye calon Kepala Daerah dimulai 25 September 2024.
BACA JUGA:KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih: Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024
BACA JUGA:DPR RI Bergerak: Wahyu Sanjaya Kunjungi KPU Sumsel, Ingatkan Isu Pelanggaran di 3 Wilayah Ini
''Yang jelas, Pilkada kali ini dengan durasi terpendek sejak era reformasi, sehingga KPU harus bekerja overtime," tutur Andika.
Andika berharap Pilgub Sumsel, Pilbup dan Pilwako berjalan dengan baik. ''Semoga demokrasi di Sumsel berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tambah Andika.