8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan
![8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan](https://palpos.disway.id/upload/158ab98586ce43bfff6cbae393f62f08.jpg)
Warga Muara Enim Kecewa Pilkada 2024: Harapan Besar pada Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Keadilan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - 8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sumatera Selatan menjadi sorotan dengan adanya delapan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini mencerminkan tingginya dinamika politik di provinsi tersebut, melibatkan berbagai wilayah mulai dari Empat Lawang, Pagaralam, Muara Enim, Banyuasin, hingga Palembang.
Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi mencatat enam wilayah yang menyumbang gugatan, yakni Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagaralam, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Kota Palembang.
BACA JUGA:Partai Gerindra Siapkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden
Menariknya, dua daerah, yaitu Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam, masing-masing menyumbang dua gugatan yang berasal dari kubu berbeda.
Detail Gugatan di Setiap Wilayah:
1. Gugatan Pilbup Empat Lawang
Kabupaten Empat Lawang menjadi perhatian utama dengan dua gugatan yang diajukan dari kubu berbeda.
Gugatan Pertama
Budi Antoni Aljufri, melalui kuasa hukum Fahmi Nugroho, mengajukan gugatan pada Kamis (5/12/2024).
Gugatan ini dipicu oleh pembatalan pencalonannya oleh KPU, sehingga Budi tidak dapat berkompetisi dalam Pilkada.
BACA JUGA:Klaim Lahan 600 Ha, Gugatan Kades Tanjung Agung Ditolak
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum..
Gugatan Kedua
Pasangan calon (paslon) Ruli Margianto dan Anggi Aribowo juga menggugat hasil Pilkada melalui kuasa hukum Martadinata pada Rabu (4/12/2024).
Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Joncik Muhammad-Arifai unggul dengan 147.332 suara, sementara kolom kosong meraih 35.923 suara.
2. Gugatan Pilbup OKU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: