Setelah melalui proses panjang, pada tingkat banding, PT SKB memenangkan gugatan mereka melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 4 April 2024.
BACA JUGA:Karyawan RSUD Sekayu Dilaporkan Hilang
BACA JUGA:Mantan Walikota Prabumulih Rachman Djalili Meninggal Dunia
Keputusan pengadilan ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi PT SKB dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan.
Namun, meskipun PT SKB telah memenangkan gugatan tersebut, proses hukum di luar jalur perdata terus berjalan, di mana tiga orang dari PT SKB, termasuk Haji Halim, dijadikan tersangka dalam kasus pidana terkait sengketa lahan ini.
Dua dari tiga tersangka bahkan telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 11 dan 14 September 2024.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian media dan publik, tetapi juga Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
BACA JUGA: Rumah Warga Tebing Abang Banyuasin Sumatera Selatan Ludes Dilalap Api, Ini Pemicunya !
BACA JUGA:Kecelakaan Maut! Kepala Mobil Hancur, Sopir Tewas di Tempat
Pada 27 Mei 2024, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan antara PT SKB dan PT GPU. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyuarakan keprihatinan mereka atas penanganan kasus ini yang dinilai tidak adil dan sarat dengan kepentingan tertentu.
Setelah RDPU tersebut, Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada tanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024.
Dalam surat itu, DPR meminta agar Kapolri menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan tidak mengambil langkah-langkah yang dapat merusak keadilan.
Surat tersebut juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Berita Terkini: Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Provinsi Sulawesi Utara
BACA JUGA:Berita Terbaru: Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan Menuju Provinsi Luwu Raya
Namun, meskipun ada intervensi politik melalui DPR, proses pidana yang dijalankan oleh Bareskrim tetap berlanjut.