BANYUASIN, PLPOS.ID-Konflik antara dua perusahaan besar, PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU), terus memanas.
PT SKB, yang dikenal sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menghadapi tekanan berat.
Pemilik perusahaan tersebut, Haji Halim, seorang tokoh terpandang dan sesepuh di Kota Palembang, sedang berada dalam ancaman setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan.
Kasus ini melibatkan klaim sepihak dari PT GPU yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
BACA JUGA:Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia
Sebagai pengacara PT SKB, Yusril Ihza Mahendra, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum bagi Haji Halim dan perusahaan yang dimilikinya.
Dalam surat tersebut, Yusril menyoroti tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Haji Halim dan dua orang lainnya dari PT SKB, serta dampak luas yang dirasakan oleh ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.
Menurut Yusril, PT SKB telah mengikuti semua prosedur hukum yang sah terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan kebun kelapa sawit.
"PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit," tegas Yusril dalam pernyataannya yang disampaikan pada hari Senin, 23 September 2024 di Jakarta.
BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia
BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia
Namun, permasalahan mulai timbul ketika PT GPU, yang memiliki konsesi di wilayah pertambangan sekitar lokasi kebun sawit PT SKB, mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun tersebut masuk ke dalam izin pertambangan mereka.
Klaim sepihak ini membuat PT GPU mengajukan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anehnya, Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan PT GPU, yang kemudian memicu proses hukum lebih lanjut.
Tidak tinggal diam, PT SKB melalui Yusril Ihza Mahendra langsung menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Kementerian ATR/BPN tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).