Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Kamis 26-09-2024,12:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan.

Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama. 

Biaya pengobatan peserta JKN akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditentukan. 

Program ini memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia, terutama mereka yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Luncurkan Layanan CoEx untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan

Namun, isu mengenai peserta JKN yang tidak dapat berobat di luar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Seperti yang terlihat dari postingan warganet di Facebook, terdapat keluhan mengenai peserta JKN yang ditolak berobat karena tidak terdaftar di Puskesmas yang bersangkutan. 

"Petugas: ada aturan baru buk, kalau ibu ga terdaftar di sini ibu ga bisa berobat, hanya bisa di tempat ibu terdaftar," tulis akun Rin*** pada Selasa, 24 September 2024. 

Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah benar peserta JKN tidak bisa berobat di luar FKTP terdaftar?

BACA JUGA:Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan resmi dari pihak BPJS Kesehatan.

Ketentuan Berobat Peserta JKN di Luar Faskes Terdaftar

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan penting terkait dengan ketentuan ini. 

Kategori :