Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Kamis 26-09-2024,12:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Rizzky juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap dipermudah. Peserta tidak perlu repot membawa banyak dokumen saat berobat. 

Dengan adanya integrasi data antara BPJS Kesehatan dan lembaga kependudukan, peserta JKN cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan kesehatan di FKTP. 

Hal ini sangat membantu, terutama dalam situasi darurat di mana waktu sangat berharga dan akses ke pelayanan medis harus cepat.

Solusi Jika Ditolak Berobat di FKTP

Meski BPJS Kesehatan sudah mengatur ketentuan ini dengan jelas, masih ada kemungkinan peserta JKN mengalami penolakan di FKTP. 

Jika ini terjadi, BPJS Kesehatan menyediakan saluran aduan yang bisa diakses melalui berbagai media, termasuk call center dan aplikasi digital.

Care Center BPJS Kesehatan

Peserta yang mengalami masalah saat berobat bisa langsung menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165 untuk melaporkan keluhan atau pertanyaan terkait pelayanan. 

Selain itu, peserta juga bisa menghubungi nomor WhatsApp BPJS di 08118165165 untuk mendapatkan bantuan cepat.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan berupaya untuk terus mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, baik di FKTP terdaftar maupun di luar domisili, selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Fakta Terkait Pelayanan Kesehatan JKN

Isu seputar kebijakan berobat di luar faskes terdaftar kerap menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat. 

Banyak yang menganggap kebijakan ini terlalu kaku dan menyulitkan peserta yang sering bepergian. 

Namun, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengelola layanan kesehatan secara efektif dan efisien.

Kebijakan ini juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan dapat diberikan secara berjenjang dan terorganisir. 

FKTP sebagai layanan pertama berperan penting dalam mendiagnosa kondisi peserta, memberikan perawatan dasar, dan merujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Kategori :