Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Kamis 26-09-2024,12:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pentingnya Mematuhi Prosedur JKN

Prosedur yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan bukan tanpa alasan. 

Dengan mengikuti prosedur ini, peserta JKN dapat terhindar dari biaya yang tidak perlu dan memastikan bahwa layanan kesehatan diberikan secara tepat sasaran. 

FKTP berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

Masyarakat sering kali kurang memahami pentingnya mengikuti prosedur ini, dan cenderung merasa bahwa pelayanan kesehatan harus bisa diakses kapan saja dan di mana saja. 

Padahal, dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak hanya pelayanan yang diterima lebih baik, tetapi juga dapat membantu keberlanjutan program JKN untuk jangka panjang.

Masa Depan Layanan JKN

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan dalam sistem layanan kesehatan. 

Digitalisasi layanan, seperti aplikasi mobile JKN, telah mempermudah peserta untuk mengakses informasi, mendaftar, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat kerjasama dengan FKTP dan rumah sakit di seluruh Indonesia, guna memastikan bahwa setiap peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. 

Jadi, pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi menjadi fokus utama dalam pengembangan sistem JKN di masa mendatang.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peserta JKN masih bisa berobat di luar FKTP terdaftar dengan beberapa syarat. 

Pertama, jika peserta berada di luar domisili atau luar kota, mereka dapat berobat di FKTP lain dengan batasan maksimal tiga kali dalam satu bulan. 

Kedua, dalam keadaan darurat medis, peserta dapat langsung menuju rumah sakit tanpa surat rujukan. 

Namun, jika masih berada di wilayah yang sama dengan FKTP terdaftar, peserta diwajibkan untuk berobat di fasilitas yang tercantum pada kartu kepesertaan mereka. 

BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk memudahkan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kategori :