Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Kamis 26-09-2024,12:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Menurutnya, peserta JKN sebenarnya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di luar FKTP terdaftar, namun dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Peserta Aktif dan Tidak Ada Tunggakan

Pertama-tama, peserta harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif, yang berarti mereka harus rutin membayar iuran bulanan sesuai kelas kepesertaannya. 

BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Palembang Sosialisasi Layanan Digital

BACA JUGA: Cermati Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat : Pemutihan Harus Dilakukan dengan Hati-hati dan Akuntabel

Jika terdapat tunggakan pembayaran, maka hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akan ditangguhkan hingga tunggakan dilunasi.

Mengikuti Prosedur yang Berlaku

Prosedur pengobatan melalui BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk terlebih dahulu mendatangi FKTP terdaftar. 

FKTP ini bisa berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang ditunjuk oleh BPJS. 

Di sinilah peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jamsos

BACA JUGA:Atasi Pasien Menumpuk, BPJS Kesehatan Pakai Sistem Antrean Online di RS Gigi Mulut dan RS Mata Sumsel

Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Berobat di Luar Domisili: Kapan Diperbolehkan?

Lalu, bagaimana jika peserta berada di luar domisili? Menurut Rizzky, peserta JKN bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di luar FKTP terdaftar dalam situasi tertentu. 

Hal ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang sering bepergian ke luar kota untuk bekerja atau berlibur. 

Kategori :