Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

Kamis 26-09-2024,12:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Ada dua kondisi di mana peserta diperbolehkan berobat di FKTP lain, yaitu:

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Siagakan Posko Mudik

BACA JUGA:Inovasi Layanan Publik: BPJS Kesehatan Hadir di Mall Pelayanan Publik Jakabaring Palembang

Berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar

Jika peserta JKN sedang berada di luar domisili atau di luar kota, mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP lain. 

Namun, pelayanan yang bisa diberikan terbatas pada rawat jalan di faskes tingkat pertama lainnya, dengan batasan maksimal tiga kali dalam satu bulan. 

Hal ini berlaku untuk situasi ketika peserta berada di luar kota dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi Gawat Darurat Medis

Dalam kondisi darurat medis, peserta JKN tidak perlu khawatir. 

Jika mengalami keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang memerlukan penanganan cepat, mereka bisa langsung mendatangi rumah sakit terdekat, bahkan tanpa harus membawa surat rujukan dari FKTP. 

Dalam situasi seperti ini, BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya pengobatan peserta, meskipun mereka tidak berobat di FKTP terdaftar.

Sebaliknya, jika peserta JKN berada dalam wilayah FKTP terdaftar dan tidak dalam kondisi darurat, maka mereka diwajibkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP yang tercantum pada kartu kepesertaan. 

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya jika peserta berobat di faskes lain yang tidak sesuai dengan tempat terdaftar, kecuali dalam kondisi-kondisi khusus seperti yang telah dijelaskan.

Portabilitas Program JKN

Salah satu prinsip penting dalam program JKN adalah portabilitas, yang memungkinkan peserta untuk mengakses pelayanan kesehatan di mana pun mereka berada, selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 

Artinya, meskipun peserta terdaftar di satu FKTP, mereka tidak terbatas untuk mendapatkan layanan hanya di tempat itu, terutama jika sedang berada di luar kota atau dalam keadaan darurat.

Kategori :