Pada masa ini, tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apa pun, baik di media maupun di lapangan.
Metode Kampanye yang Diizinkan
Selain larangan-larangan di atas, ada beberapa metode kampanye yang diizinkan oleh PKPU, di antaranya:
Pertemuan terbatas
Pertemuan terbatas adalah metode kampanye di mana pasangan calon bertemu dengan kelompok kecil masyarakat dalam suasana yang lebih intim dan fokus pada diskusi mendalam terkait visi, misi, serta program kerja mereka.
Pertemuan Tatap Muka dan Dialog
Metode ini memungkinkan pasangan calon untuk berdialog langsung dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, dan menjawab pertanyaan secara langsung. Ini menjadi sarana penting bagi calon pemimpin untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Debat Publik atau Debat Terbuka
Debat antar pasangan calon merupakan salah satu metode kampanye yang diatur dalam PKPU. Dalam debat ini, pasangan calon akan mempresentasikan visi, misi, dan program mereka, serta menjawab pertanyaan dari panelis atau audiens. Ini menjadi momen penting bagi pemilih untuk membandingkan kompetensi dan program dari masing-masing calon.
Penyebaran Bahan Kampanye
Penyebaran bahan kampanye, seperti brosur, selebaran, dan materi promosi lainnya, diizinkan selama masa kampanye. Bahan kampanye ini harus berisi informasi yang sesuai dengan program kerja calon dan tidak melanggar ketentuan yang ada.
Pemasangan Alat Peraga
Pemasangan alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, dan poster, diperbolehkan selama masa kampanye. Namun, pemasangan ini harus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah diatur oleh KPU dan tidak boleh melanggar ketentuan seperti menempel di tempat ibadah, fasilitas publik, atau taman.
Iklan di Media Massa
Pasangan calon diizinkan untuk mengiklankan diri mereka di media massa cetak maupun elektronik. Iklan ini menjadi metode efektif untuk menyampaikan program kerja dan visi misi kepada pemilih secara luas.
Kegiatan Lain yang Tidak Melanggar Larangan Kampanye