Pasangan calon tidak boleh memanfaatkan sumber daya negara, termasuk anggaran pemerintah, fasilitas kantor, hingga kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye.
Hal ini dilakukan agar seluruh pasangan calon memiliki kedudukan yang sama dalam kampanye, tanpa memanfaatkan kekuasaan mereka di pemerintahan.
Mengadakan Pawai di Jalan Raya
Pawai jalanan, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, di jalan raya selama masa kampanye juga dilarang.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah gangguan lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan publik selama masa kampanye.
Menggelar Kampanye di Luar Jadwal Resmi
Kampanye hanya boleh dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah disusun KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota adalah pelanggaran serius.
Hal ini dilakukan agar semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye secara adil dan tertib.
Melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri
Selama kampanye, pasangan calon tidak diperbolehkan melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah beserta perangkatnya dalam kegiatan kampanye.
Keterlibatan mereka dianggap sebagai bentuk intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan pasangan calon lain.
Menempel Bahan Kampanye di Tempat yang Tidak Diizinkan
Penempelan bahan kampanye, seperti spanduk atau baliho, memiliki aturan ketat.