Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024

Kamis 26-09-2024,14:01 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pasangan calon tidak boleh memanfaatkan sumber daya negara, termasuk anggaran pemerintah, fasilitas kantor, hingga kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye. 

BACA JUGA:Ricuh Pilkada Palembang 2024: Dua Korban Penusukan di Tengah Massa, Polisi dan Pendukung Paslon Luka Parah

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Pilkada H Lucianty Nomor 1, H Toha Nomor 2, Ini Tanggapan Kedua Paslon Cabup Muba

Hal ini dilakukan agar seluruh pasangan calon memiliki kedudukan yang sama dalam kampanye, tanpa memanfaatkan kekuasaan mereka di pemerintahan.

Mengadakan Pawai di Jalan Raya

Pawai jalanan, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, di jalan raya selama masa kampanye juga dilarang.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah gangguan lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan publik selama masa kampanye.

Menggelar Kampanye di Luar Jadwal Resmi

Kampanye hanya boleh dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU. 

Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah disusun KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota adalah pelanggaran serius. 

Hal ini dilakukan agar semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye secara adil dan tertib.

Melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri

Selama kampanye, pasangan calon tidak diperbolehkan melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah beserta perangkatnya dalam kegiatan kampanye.

Keterlibatan mereka dianggap sebagai bentuk intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan pasangan calon lain.

Menempel Bahan Kampanye di Tempat yang Tidak Diizinkan

Penempelan bahan kampanye, seperti spanduk atau baliho, memiliki aturan ketat. 

Kategori :