Menempel bahan kampanye di tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, fasilitas pemerintah, jalan protokol, sarana publik, serta taman dan pepohonan adalah pelanggaran.
Menjanjikan atau Memberikan Uang untuk Memengaruhi Pemilih
Salah satu pelanggaran yang paling dikecam adalah politik uang. Tim kampanye tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang, barang, atau materi lain untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Praktik ini dianggap sebagai upaya untuk membeli suara dan sangat merusak prinsip pemilihan yang bebas, adil, dan jujur.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024: Tahapan dan Waktu yang Perlu Diperhatikan
Jadwal kampanye Pilkada 2024 juga diatur dengan jelas dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Ada beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh semua pasangan calon selama masa kampanye:
Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka (25 September - 23 November 2024)
Pada periode ini, pasangan calon dapat melakukan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dengan pemilih.
Selain itu, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon juga diizinkan.
Pasangan calon juga dapat menyebarkan bahan kampanye, memasang alat peraga, serta melakukan kegiatan kampanye lainnya yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Iklan di Media Massa (10 November - 23 November 2024)
Kampanye melalui iklan di media massa cetak dan elektronik dapat dimulai pada 10 November hingga 23 November 2024.
Iklan ini menjadi salah satu metode penting untuk menjangkau pemilih secara lebih luas, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masa Tenang (24 November - 26 November 2024)
Masa tenang adalah waktu di mana semua kegiatan kampanye dihentikan, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka.