Pasangan calon juga diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan kampanye, selama tetap dalam batas-batas etika dan hukum yang berlaku.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara atau politik uang dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon, sedangkan pelanggaran hukum lainnya dapat dikenai denda atau bahkan hukuman penjara.
Dengan memahami dan menaati larangan serta aturan yang ada selama kampanye Pilkada 2024, pasangan calon dan tim pemenangan dapat berpartisipasi dalam menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.
Selain itu, hal ini juga membantu menjaga stabilitas dan keamanan sosial di tengah masa kampanye yang penuh persaingan.