Larangan pertama yang paling mendasar adalah dilarang mempermasalahkan atau mempersoalkan dasar negara Pancasila serta Pembukaan UUD 1945.
Nilai-nilai Pancasila merupakan fondasi negara yang tidak boleh dijadikan bahan kampanye atau diubah sebagai alat politik.
BACA JUGA:Ricuh Pilkada Palembang: Kapolrestabes Tegaskan Dendam Pribadi, Bukan Motif Politik
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Ajak Adu Program dan Solusi untuk Membangun Daerah
Menghina atau Menyerang Identitas Pihak Tertentu
Kampanye harus dilakukan dengan etika dan tanpa merendahkan atau menyerang pihak lain.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, termasuk calon atau partai politik adalah tindakan yang dilarang keras.
Penghinaan ini bisa berupa perkataan, tindakan, atau materi kampanye yang merendahkan pihak lain. Selain itu, tindakan ini dapat memicu ketegangan sosial dan kerusuhan di masyarakat.
Menghasut, Menyebarkan Fitnah, dan Menyebarkan Adu Domba
Kampanye yang menyebarkan fitnah, melakukan hasutan, atau adu domba sangat dilarang.
BACA JUGA:Usai Penetapan Nomor Urut, Ini Pernyataan 3 Paslon Pilkada Prabumulih 2024
BACA JUGA:KASN Dibubarkan Jelang Pilkada Serentak: Puluhan Pegawai Dialihtugaskan ke KemenPANRB
Kampanye dengan cara ini akan memecah belah masyarakat dan merusak ketertiban umum.
Tidak hanya itu, tindakan ini juga mencederai prinsip keadilan dan kejujuran dalam pemilihan.
Menggunakan Fasilitas Pemerintah
Larangan penting lainnya adalah menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah untuk kepentingan kampanye.