BACA JUGA:Waduh! Presiden Jokowi Merasa Ditinggalkan Ramai-ramai Menjelang Akhir Masa Jabatan
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Meski Kaesang Pangarep Gagal Maju di Pilkada
Biaya Rumah Tangga: Negara juga menanggung biaya rumah tangga mantan presiden, termasuk pembayaran air, listrik, dan telepon. Ini adalah salah satu bentuk perhatian negara untuk memastikan mantan presiden tetap hidup nyaman setelah masa jabatannya berakhir.
Perawatan Kesehatan: Salah satu fasilitas penting yang akan diterima oleh mantan presiden adalah perawatan kesehatan yang mencakup dirinya dan keluarganya. Negara menjamin biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraannya setelah pensiun.
Negara memastikan bahwa mantan presiden tetap mendapatkan layanan kesehatan terbaik selama masa pensiunnya. Ini merupakan wujud penghargaan atas jasanya dalam memimpin negara.
3. Rumah Dinas untuk Mantan Presiden
Selain gaji pokok dan tunjangan, mantan presiden juga berhak mendapatkan rumah dinas yang disediakan oleh negara.
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, pemberian rumah bagi mantan presiden yang berhenti dengan hormat menjadi salah satu fasilitas yang dijamin oleh negara.
Untuk Jokowi, rumah pensiunnya saat ini sedang dibangun di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lokasi rumah ini strategis, terletak di perbatasan Solo-Karanganyar, berdekatan dengan Bandara Adi Sumarmo dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rumah ini memiliki luas sekitar 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare, menawarkan kenyamanan yang luar biasa bagi mantan presiden.
Proses pembangunan rumah ini diperkirakan akan selesai pada tahun 2025, yang berarti Jokowi akan menempati rumah tersebut setelah masa jabatannya berakhir.
Rumah ini dibangun oleh perusahaan kontraktor lokal, CV Tunas Jaya Sanur, yang bertanggung jawab atas konstruksi bangunan tersebut.
Dengan fasilitas rumah dinas ini, Jokowi akan memiliki tempat tinggal yang nyaman dan representatif, melanjutkan kehidupannya setelah pensiun dari jabatan presiden.
Pemberian rumah ini juga mencerminkan komitmen negara untuk memberikan penghargaan kepada mantan pemimpin tertingginya.
4. Fasilitas Kendaraan dan Pengemudi