Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden RI

Jumat 27-09-2024,08:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Selain rumah dinas, mantan presiden juga berhak mendapatkan fasilitas kendaraan yang lengkap dengan pengemudi. 

Kendaraan ini disediakan oleh negara untuk menunjang mobilitas mantan presiden dalam berbagai aktivitasnya setelah pensiun.

Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur mengenai pemberian kendaraan kepada mantan presiden. 

Kendaraan ini biasanya berupa mobil dinas yang digunakan oleh mantan presiden untuk keperluan pribadinya.

Sebagai contoh, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah menerima fasilitas kendaraan berupa Mercedes Benz S-600. 

Mobil tersebut diberikan kepada SBY pada tahun 2017 sebagai kendaraan dinas sementara, karena saat itu negara sedang melakukan penghematan dan belum menyediakan kendaraan resmi untuk mantan presiden. 

Meskipun kendaraan tersebut hanya bersifat sementara, SBY bersedia menggunakannya dan mengembalikannya setelah negara menyediakan kendaraan baru yang layak.

Fasilitas kendaraan ini penting untuk memastikan mantan presiden tetap memiliki mobilitas yang baik dan nyaman setelah pensiun, terutama untuk keperluan pribadi maupun kegiatan resmi yang melibatkan mantan kepala negara.

5. Biaya Pemakaman Negara

Fasilitas terakhir yang akan diterima oleh mantan presiden, termasuk Jokowi, adalah biaya pemakaman. 

Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur bahwa ketika seorang mantan presiden meninggal dunia, negara akan menyelenggarakan pemakamannya secara resmi.

Negara juga menanggung seluruh biaya pemakaman bagi istri atau suami mantan presiden, wakil presiden, serta janda atau duda dari mantan presiden dan wakil presiden. 

Pemakaman ini dilakukan dengan penghormatan negara, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mantan pemimpin negara tersebut selama masa hidupnya.

Pemakaman ini diatur dan diselenggarakan oleh negara dengan prosedur yang ketat, mengikuti protokol kenegaraan. 

Proses pemakaman ini juga mencakup biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh negara, termasuk jika anggota keluarga mantan presiden meninggal dunia.

Kesimpulan: Penghormatan Negara Terhadap Mantan Presiden

Kategori :