"Kami meminta agar pemerintah memperhatikan disparitas upah antardaerah. Kesenjangan ini sering kali merugikan buruh yang tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi. Kenaikan UMP sebesar 10 persen di daerah-daerah dengan disparitas tinggi adalah langkah yang tepat untuk mengatasi ketidakadilan tersebut," jelasnya.
KSPI juga menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak buruh melalui dialog sosial dengan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal kenaikan upah, tetapi juga soal perlindungan hak-hak dasar buruh dan kesejahteraan mereka di masa depan.
"Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi kami. Kenaikan UMP adalah bagian dari perjuangan besar untuk menciptakan kondisi kerja yang adil dan sejahtera bagi seluruh buruh di Indonesia," pungkas Said Iqbal.