KSPI Desak Pemerintah Naikkan UMP 8-10 Persen di Tahun 2025: Said Iqbal Soroti Penurunan Daya Beli Buruh

KSPI Desak Pemerintah Naikkan UMP 8-10 Persen di Tahun 2025: Said Iqbal Soroti Penurunan Daya Beli Buruh

KSPI Desak Pemerintah Naikkan UMP 8-10 Persen di Tahun 2025: Said Iqbal Soroti Penurunan Daya Beli Buruh.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - KSPI Desak Pemerintah Naikkan UMP 8-10 Persen di Tahun 2025: Said Iqbal Soroti Penurunan Daya Beli Buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan aspirasi buruh di seluruh Indonesia dengan mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun 2025. 

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan langkah yang mendesak untuk memperbaiki daya beli buruh yang terus menurun selama beberapa tahun terakhir.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (28/09/2024), Said Iqbal memaparkan bahwa dalam dua tahun terakhir, inflasi di Indonesia berada di kisaran 2,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. 

BACA JUGA:Peringati May Day, Ratusan Buruh F-Sarbupri Minta Bupati OKI Bentuk Dewan Pengupahan dan Tuntut 4 Hal Lainnya!

BACA JUGA:Tak Mengembalikan Motor Pinjaman, Seorang Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur

Namun, kenaikan upah yang diterima buruh tidak mampu menutup kesenjangan antara tingkat inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Alasan di Balik Tuntutan Kenaikan UMP 2025

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum yang diusulkan sebesar 8 persen merupakan angka yang sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. 

Namun, untuk wilayah-wilayah dengan disparitas upah yang tinggi antara kabupaten atau kota yang berdekatan, KSPI meminta penambahan sebesar 2 persen, sehingga kenaikannya menjadi 10 persen.

"Kenaikan sebesar 10 persen diharapkan mampu mengurangi kesenjangan upah antardaerah. Disparitas ini sering kali menciptakan ketidakadilan di kalangan buruh, terutama di daerah yang memiliki biaya hidup yang lebih tinggi," tegas Said Iqbal.

BACA JUGA:Disnaker Muba Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh

BACA JUGA:Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu

Ia juga menyoroti bahwa sejak lima tahun terakhir, upah minimum di Indonesia tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun-tahun pertama, bahkan tidak ada kenaikan sama sekali. 

Hal ini, lanjutnya, berdampak langsung pada daya beli buruh yang terus merosot, terutama dengan adanya kenaikan harga barang yang tidak sebanding dengan kenaikan upah.

Dampak Inflasi pada Daya Beli Buruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: