Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa

Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa

Polres Ogan Ilir saat menunjukkan barang bukti tangkapan narkotika sebelum dimusnahkan-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID – Polres Ogan Ilir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan 91 butir ekstasi di Mapolres Ogan Ilir, Senin (30/6/2025) petang.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

 

Dalam keterangannya, Kompol Helmi menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Tanjung Raja dan Indralaya Utara.

 

"Total sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 2.070,33 gram dan 91 butir ekstasi dengan berat 36,31 gram.

BACA JUGA:Update Kasus Penemuan Mayat di Kebun Tebu di Ogan Ilir, Polisi Telah Periksa 22 Orang Saksi

BACA JUGA:Dua Ekor Buaya Muncul di Sungai Ogan, Warga Sungai Rotan Ogan Ilir Heboh

Semuanya sudah melalui pengecekan Tim Labfor Polda Sumsel sebelum dimusnahkan," ungkap Helmi.

 

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam cairan pembersih lantai, lalu dihancurkan menggunakan blender hingga menjadi larutan.

 

Setelah itu, larutan narkotika tersebut dibuang ke saluran air atau WC di hadapan para tamu undangan serta kedua tersangka yang turut menyaksikan proses pemusnahan.

 

Dari pemusnahan ini, Polres Ogan Ilir memperkirakan telah menyelamatkan 20.885 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pemicu Tewasnya Feri Warga Sukaraja Lama, Pelaku Kini Serahkan Diri

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir dan Kodim 0402 OKI/OI Teken Nota Kesepakatan Penanggulangan Bencana

 

Asumsinya, satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi oleh dua orang.

 

Adapun kasus pertama berdasarkan LP/A/26/V/2025 melibatkan tersangka Suryadi dan satu orang DPO bernama Sapril.

 

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 165,78 gram dan 91 butir ekstasi.

Kasus ini terjadi pada 23 Mei 2025 di Desa Tanjung Raja Selatan.

BACA JUGA:Tiga Pejabat Utama Polres Ogan Ilir Resmi Berganti, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:Dukung Program Prabowo Gibran, Polsek Tanjung Batu Bersama Warga Panen Jagung Perdana

 

Sementara itu, kasus kedua berdasarkan LP/A/29/VI/2025 melibatkan tersangka Rahmat Hidayat.

 

Ia diamankan bersama sabu seberat 1.904,55 gram di pinggir Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih tepatnya di depan Universitas Sriwijaya pada 17 Juni 2025.

 

Kedua kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena jumlah barang bukti yang tergolong besar.

 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

 

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Bupati Ogan Ilir yang diwakili asisten I Diky Syailendra mengapresiasi kepada jajaran Polres Ogan Ilir khusunya Sat Reskrim Narkoba Polres OI atas prestasi pengungkapan narkoba tersebut.

 

"Apresiasi kami sampaikan prestasi ini sangat membantu pemerintah kabupaten dan masyarakat Ogan Ilir dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: